7 jam yang lalu
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memasukkan nama Jurist Tan ke daftar red notice Interpol.
Sebab, yang bersangkutan kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022 dan diduga berada di luar negeri. Hal itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebutkan Jurist Tan berada di Australia.
"Dalam sistem pergaulan internasional, untuk memulangkan tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerja sama dengan Interpol," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Untuk itu, kata Boyamin, pihaknya mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Di sisi lain, Boyamin juga akan menyerahkan data terkait lokasi Jurist Tan ke penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran sekaligus pemulangan yang bersangkutan.
"Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Boyamin mengaku mengantongi informasi Jurist Tan berada di Australia. "Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," kata Boyamin melalui keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Jurist Tan, kata Boyamin, diduga pernah terlihat di Kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menyebut satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih berada di luar negeri. Tersangka tersebut berinisial JT, mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, JT telah dipanggil berulang kali sebagai saksi, tetapi tidak mengindahkan.
"Satu orang, JT, tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan," ujar Harli di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025) malam.
Kerugian negara akibat proyek pengadaan laptop tersebut mencapai Rp1,980 triliun, dari total anggaran proyek senilai Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN.(des)