4 jam yang lalu

Potensi Pajak Kekayaan dari Orang Terkaya di Indonesia dalam Setahun Disebut Capai Rp81 Triliun

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menarik pajak kekayaan dari 50 orang superkaya di Indonesia.

CELIOS menyebut, potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan sebesar 2 persen dari aset 50 orang terkaya di Indonesia dalam satu tahun dapat mencapai sekitar Rp81 triliun.

CELIOS, Media Wahyudi Askar menyoroti bahwa jumlah tersebut hanya berasal dari 50 orang, padahal ada hampir 2.000 orang super kaya di Indonesia sehingga potensi penerimaan bisa jauh lebih besar.

"Di antaranya pajak kekayaan, kita mengestimasi 2 persen pajak kekayaan dari aset orang super kaya di Indonesia selama 1 tahun, dengan hanya memajaki 50 orang saja, itu sudah mencapai jumlahnya sekitar Rp81 triliun," kata Media dalam acara peluncuran riset "Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang", Selasa (12/8). 

Desakan ini merupakan bagian dari temuan CELIOS tentang potensi penerimaan negara alternatif sebesar Rp524 triliun jika berbagai pajak progresif diterapkan. Menurut CELIOS, insentif pajak yang ada saat ini lebih banyak menguntungkan konglomerat.

"Insentif pajak mengalir deras, menyusup lewat celah pajak korporat ke kantong orang super kaya, sementara karyawan kecil diperas kering. Ini tidak adil!" kata riset CELIOS.

CELIOS juga menyoroti potensi realokasi belanja perpajakan yang selama ini menguntungkan konglomerat, yang dapat mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp137,4 triliun.

Belanja perpajakan ini, yang sering disebut sebagai "subsidi terselubung", merupakan pengecualian, penangguhan, atau pengurangan pajak bagi korporasi besar tanpa manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat.

"Hal tersebut mengakibatkan belanja perpajakan justru menjadi subsidi terselubung (hidden subsidy) karena serangkaian komponen belanja perpajakan memang dikhususkan untuk mendukung iklim dan dunia investasi. Insentif pajak tersebut dinikmati secara reguler oleh perusahaan hilirisasi nikel, pertambangan batu bara, dan perusahaan ekstraktif di sektor industri pionir dan strategis," bunyi pernyataan CELIOS.

CELIOS juga mengusulkan agar pemerintah meninjau ulang seluruh skema insentif pajak dan menutup skema yang memberikan dampak merusak. Hal ini diharapkan dapat membebaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari beban yang tidak adil dan mengembalikan kredibilitas serta transparansi pajak.

Berikut adalah data kekayaan orang super kaya di Indonesia versi CELIOS:

1. Lim Hariyanto Wijaya Sarwono 109% USD 4,5 miliar

2. Low Tuck Kwong 78.5% USD 27,2 miliar

3. Prajogo Pangestu 70.2% USD 43,7 miliar

4. Wijono & Hermanto Tanoko 63% USD 3,5 miliar

5. Bachtiar Karim 26% USD 3,9 miliar

6. Hartono Family 25% USD 1,6 miliar

7. Jogi Hendra Atmadja & family 24% USD 4,2 miliar

8. Djoko Susanto 19% USD 4,35 miliar

9. R. Budi & Michael Hartono 15.9% USD 48 miliar

10. Saban Prawirawidjaja 12% USD 19,42 miliar

11. Tahir family 11% USD 4,2 miliar

12. Arini Subianto Family 9% USD 1,35 miliar

13. Martua Sitorus 8% USD 3,25 miliar

14. Sri Prakash Lohia 8% USD 8,5 miliar

15. Sukanto Tanoto 7% USD 3,15 miliar

16. Ciputra family 7% USD 1,7 miliar

17. Theodore Rachmat 7% USD 3,2 miliar

18. Kuncoro Wibowo 6% USD 1,95 miliar

19. Anthony Salim 6% USD 10,3 miliar

20. Irwan Hidayat 6% USD 1,98 miliar

21. Ciliandra Fangiono 5% USD 3,25 miliar

22. Husain Djojonegoro 4% USD 1,5 miliar

23. Chairul Tanjung 4% USD 5,7 miliar

24. Widjaja Family 3% USD 10,8 miliar

25. Bambang Sutantio 2% USD 1,25 miliar


0 Komentar