7 jam yang lalu

KPK Jadwal Ulang Khalid Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Penetapan Kuota Haji

Editor : Yusuf Ibrahim
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengatur penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Hal ini menyusul Khalid yang berhalangan untuk memenuhi panggilan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Khalid sedianya dipanggil pada Selasa (2/9) kemarin. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2023-2024.

"Nanti pasti akan dilakukan penjadwalan ulang kalau memang dibutuhkan informasi ataupun keterangan-keterangan dari yang bersangkutan," ucap Budi, Rabu (3/9/2025).

Budi tidak merinci apa alasan Khalid tak memenuhi panggilan itu. Ia mengaku akan mencari tahu apakah Khalid sempat bersurat terkait ketidakhadirannya. "Nanti kami akan cek apakah ada surat penundaan pemeriksaan atau tidak," tutur dia.

Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan.

Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan. Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.(des)


0 Komentar