7 jam yang lalu

KPPU Didorong Dalami Dugaan Persaingan Tak Sehat terkait Kuota Impor BBM

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia membantah tidak memberikan kuota impor untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta seperti British Petroleum (BP) dan Shell hingga harus membeli ke Pertamina.

Bahlil bahkan mengaku telah menambah kuota impor bahan bakar minyak (BBM) untuk SPBU swasta menjadi 110 persen dari total kuota tahun 2024. Penegasan ini diungkapkannya seiring dengan isu langkanya pasokan BBM di SPBU Swasta.

“Gini, impor untuk 2025 kuotanya itu diberikan 110 persen dibandingkan 2024. Jadi sangatlah tidak benar kalau kita tidak berikan kuota impor,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

“Tetapi, untuk selebihnya silakan berkolaborasi business to business dengan Pertamina,” kata Bahlil.

Hal ini, tegas Bahlil, telah sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 bahwa negara harus menguasai hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Termasuk sejalan dengan kebijakan ketahanan energi nasional.

Namun, ia kembali menampik pemerintah telah menutup akses impor hingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat antar SPBU swasta dengan milik pemerintah.

“Ini bukan persoalan persaingan usaha, ini soal Pasal 33 (UUD 1945) hajat hidup orang banyak itu alangkah lebih bagusnya dikuasai oleh negara. Tetapi bukan berarti totalitas semuanya dikuasai negara. Dan saya pikir udah fair kok, sudah dikasih 110 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut Bahlil menyatakan, timnya di Kementerian ESDM sudah bertemu dengan pihak SPBU swasta untuk membahas dan memberikan pengertian terhadap kebijakan yang dikeluarkan.

“Tim saya sudah ketemu. Ya kita berikan penjelasan karena sudah memberikan alokasi mereka 110 persen dari total kuota impor ke masing-masing perusahaan,” tegas Bahlil.

Di sisi lain, Bahlil mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mendalami dugaan persaingan tidak sehat. “Silakan aja, itu kan hak institusi negara,” pungkasnya.(des)


0 Komentar