Selasa, 08 November 2016 15:24 WIB

Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan 4 Raperda

Editor : Hermawan
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com – Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, menggelar rapat paripurna terkait pesetujuan penetapan Raperda (rancangan peraturan daerah) penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Dalam penetapan Raperda menjadi Perda tersebut, Bupati Tangerang, Zaki Iskandar mengatakan, agar setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dapat dengan segera menindak lanjuti penetapan Perda Kabupaten Tangerang tersebut.

"Saya meminta kepada SKPD terkait untuk segera membuat penyusunan peraturan pelaksaan beserta petunjuk teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tak pula, segera dilakukan sosialisasi pada perda tersebut kepada seluruh komponen masyarakat," ujar Zaki, Senin (7/11/2016).

Sementara itu, juru bicara pansus (panitia khusus) Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, Ahmad Supriyadi menjelaskan, dalam perda tersebut diatur hak-hak dan mekanisme dalam penerimaan pekerja.

"Disini Perda ketenagakerjaan mengikat untuk kepada yayasan yang ada di Kabupaten Tangerang untuk tidak dijinkan menyalurkan pekerja diluar peraturan undang-undang yang ada, hanya boleh menyalurkan pekerja melalui yayasan dalam bidang sekuriti, katering, cleaning service, transportasi dan penambangan,” tutur Ahmad.

“Lalu, perda ini juga meminta kepada setiap panyalur tenaga kerja asal Kabupaten Tangerang ke luar negeri harus memiliki kantor di Kabupaten Tangerang hal ini untuk meminimalisir adanya penipuan dan hal hala yang tidak bertanggung jawab lainnya yang dilakukan oleh pihak penyalur," jelas Ahmad.

Politisi PDIP ini menambahkan, nantinya para perusahaan yang menggunakan sistem kerja kontrak kepada setiap pekerja harus membayar upah pekerja lebih besar dari angka UMK.

"Kami tetapkan lebih besar 8 persen dari angka UMK," pungkas Ahmad.

Untuk diketahui, Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang pun turut mengesahkan tiga raperda lainnya, yaitu pengelolaan zakat, pembinaan dan pemberdayaan pondok pesantren serta lembaga penyiaran publik lokal Radio swara Tangerang Gemilang.

 
0 Komentar