Selasa, 17 Januari 2017 12:53 WIB

Sebut Kapolda Metro Otak Hansip, Habib Rizieq Kembali Dipolisikan

Reporter : Arif Muhammad Ryan Editor : Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kali ini, seorang hansip, Eddy Soetono (62) yang melaporkan Habib Rizie ke polisi.

Eddy melaporkan Rizieq ke polisi terkait dugaan menyebarkan hinaan dan kebencian yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Ujaran kebencian itu beredar melalui video di media sosial.

Laporan Eddy itu terdaftar dengan Nomor LP/193/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Eddy tersinggung dengan ucapan Rizieq yang disebut dapat memecah belah persatuan. Tak hanya itu, Rizieq sama juga menghina profeai hansip.

"Pelapor ini anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian dari Linmas, dulunya bernama hansip," ucap Kombes Argo, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2017)

Dikatakan Kombes Argo, Eddy melihat ceramah Rizieq di media sosial YouTube. Isinya, Rizieq menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkan dirinya ke polisi terkait logo palu arit di uang baru.

"Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip," ujar Rizieq dalam video tersebut.

Kombes Argo juga menyebutkan kata-kata Rizieq yang dipersoalkan oleh Eddy adalah: "Sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus".

"Ceramah itu dilihat pelapor pada waktu malam hari sekira pukul 21.00 lewat YouTube. Dia ditemani saksi melihat video itu," tandas Kombes Argo.

Saat melaporkan, Eddy menyertakan barang bukti berupa rekaman video yang beredar di YouTube.

Dalam laporan itu, Rizieq disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).