Kamis, 23 Februari 2017 19:00 WIB

Kementerian BUMN Jelaskan "Holding" ke Komisi VI

Editor : Rajaman
Kementerian BUMN (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan tujuan serta manfaatnya dari "holding" minyak dan gas (migas) kepada Komisi VI DPR.

"Manfaat dari 'holding' migas adalah diproyeksikan untuk menciptakan value creation yang signifikan. Kemudian diproyeksikan juga akan meningkatkan pendapatan dari pajak dan deviden bagi negara," kata Deputi Bidang Energi, Logistik, dan Pariwisata Kementerian BUMN, Edwin Hidayat Abdullah di gedung DPR, Kamis (23/2/2017).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut juga dihadiri oleh Plt Direktur Utama Pertamina Yenni Andayani dan Dirut Pertagas Toto Nugroho.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan "multiplier effect" dari pembentukan holding migas adalah pendapatan industri meningkat yang juga akan berimbas kepada pendapatan pajak negara.

Selanjutnya, penurunan harga jual produk kepada pelanggan akhir karena turunnya biaya produksi, sehingga membuka ruang penurunan harga gas yang akan meningkatkan daya saing.

Kemudian, meningkatnya daya serap tenaga kerja karena pertumbuhan sektor industri. Belum sempat menjelaskan secara detail Edwin sudah dipotong oleh Komisi VI untuk menjelaskan atau klarifikasi mengenai pergantian direktur utama Pertamina dan wakil direktur-nya.

Oleh karena itu, pembahasan menjadi beralih fokus kepada permasalahan internal Pertamina. Edwin dicecar banyak pertanyaan terkait dengan perubahan struktur organisasi Pertamina tersebut dan diminta turut bertanggung jawab dalam adanya permasalahan internal tersebut.

Usai RDP, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana menginginkan penjelasan terkait Holding haruslah disampaikan langsung oleh Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Sampai saat ini kami tidak mengetahui kenapa harus ada holding BUMN dan bagaimana konsepnya, harusnya menteri-nya datang ke sini (Komisi VI) untuk menjelaskan maksudnya secara langsung jadi 'clear'," katanya.

Tingkat kebutuhan dari holding itu, ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut belum bisa dipelajari, karena informasi yang beredar belum jelas, dari pihak Pertamina dan Kementerian BUMN dinilai masih belum satu suara dan sering berbeda jawaban.

"Kami perlu berdialog dengan Menteri-nya," katanya. Azam menambahkan bahwa konsep holding tidak bisa disamaratakan.

sumber: antara


0 Komentar