Senin, 25 September 2023 14:46 WIB

Mahfud Tegaskan Hakim Konstitusi Tak Boleh Diintervensi dalam Perkara Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, hakim konstitusi tidak boleh diintervensi dalam perkara gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

“Kita serahkan kepada hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim. Biarkan saja dia melakukan penggalian-penggalian konstitusional, putusan apa yang paling tepat batas usia minimal maupun maksimal calon wakil presiden,” kata Mahfud MD yang juga sebagai Ahli Hukum Tata Negara, Senin, (25/9/2023).

Mahfud memastikan, hakim konstitusi sudah mengetahui soal aturan dan kewenangannya. Oleh sebab itu, Mahfud meminta kepada semua pihak untuk menyerahkan perkara tersebut kepada hakim tanpa intervensi.

Menurutnya MK adalah negatif legislator yang berarti hanya berwenang membatalkan aturan yang jelas -jelas melanggar konstitusi. "MK hanya boleh membatalkan (aturan perundangan) kalau salah. Kalau sifanya pilihan tidak boleh diputus oleh MK, itu aturan dasarnya," tegasnya.

Menurut Mahfud MD, batas usia capres cawapres tidak ada pengaturannya dalam konstitusi. Ketika konstitusi tidak melarang atau menyuruh, berarti tidak melanggar konstitusi. Namun pengubahan batas usia tetap bisa dilakukan. Bukan oleh MK melainkan DPR. “Kalau mau diubah gimana? Bukan MK yang mengubah. Yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif. Nah, MK sudah tahu itu," kata dia.(des)

 


0 Komentar