Sabtu, 25 Maret 2017 20:51 WIB

Ridho Rhoma Dapatkan Sabu dari Rekannya

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Ridho Rhoma menggunakan topi dan baju tahanan menunduk di Polres Jakbar (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Reskrim Polres Jakarta Barat menangkap artis dangdut Indonesia, Ridho Rhoma (28) lantaran kedapatan menggunakan sabu di  hotel Ibis, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan, anak laki-laki Rhoma Irama mengaku mendapatkan baramg haram tersebut dari seorang rekannya. Sehingga, polisi pun segera melakukan pengembangan guna menangkapnya.

"Kami segera melakukan penangkapan terhadap rekan dari tersangka yang berinisial S di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie, Sabtu (25/3/2017) 

Dari penangkapan tersangka, S, polisi berhasil mengamankan satu paket alat hisal dan dua butir pil Domolite dari apartement tersebut.

Saat ini, Ridho dan rekannya telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat guna melajukan penyelidikan lebih lanjut dan mengetahui darimana barang haram tersebut berasal.

"Akbat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI tahun 2009 tentang narkotika," tandas Roycke.


0 Komentar