Minggu, 26 Maret 2017 09:28 WIB

Anak Kandung dan Menantu Gugat Ibu ke Pengadilan

Editor : RB Siregar
Anak dan menantu ajukan gugatan karena masalah utang piutang,(ist)

BANDUNG, Tigapilarnews.com  - Ketua Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan turut prihatin terhadap ibu yang digugat oleh anak kandung dan menantu ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut karena masalah utang piutang sebesar Rp1,8 miliar.

"Seharusnya gak usah ke pengadilan karena ini masalah keluarga," kata Dedi saat mengunjungi ibu yang digugat anak di rumahnya, Jalan Sanding, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Sabtu (25/3/2017) malam.

Ia menuturkan, ibu merupakan sosok yang kemuliaannya sangat tinggi sehingga harus dijunjung tinggi, terutama oleh anaknya.

Persoalan yang dialami Siti Rohaya (83) ibu yang digugat anaknya itu, kata Dedi, menjadi perhatian yang harus segera diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ini masalah keluarga, bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," kata Bupati Purwakarta itu.

Pria yang selalu menggunakan ikat kepala itu menanggapai persoalan utang piutang yang sampai ke pengadilan tersebut sebagai bentuk ekpresi kegundahan diri anak kepada keluarganya.

Menurut dia, anaknya yang tinggal di Jakarta itu mungkin tidak berniat persoalan utang piutang harus sampai ke pengadilan.

"Saya pikir anaknya mungkin tidak berniat juga untuk menggugat ibunya secara perdata, tapi mengekspresikan kegundahan menyangkut keluarga," kata budayawan Sunda itu.

Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan ke-enam di Pengadilan Negeri Garut.

Kasus tersebut menggugat Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota oleh penggugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.

sumber: antara


0 Komentar