Selasa, 23 April 2024 17:57 WIB

Putusan Sengketa Pilpres di MK Disebut Bisa Jadi Kajian Ilmu

Editor : Yusuf Ibrahim
Otto Hasibuan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mencatat dalam ruang lingkup hukum tata negara jika putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa ditempatkan sebagai kajian ilmu dalam permasalahan-peramasalahan yang terjadi dalam persidangan tersebut.

Hal itu diungkapkan Otto ketika berdiskusi bersama pusat kajian demokrasi, konstitusi, dan hak asasi manusia FH UGM (Pandekha) yang bertajuk bedah putusan Mahkamah Konstitusi, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 

"Terus terang saja putusan MK ini kalau saya soroti dari tinjauan hukum acara karena saya sebagai lawyer selalu melihat bahwa bagaimana mekanisme suatu perkara itu dijalankan," ujar Otto dalam diskusi yang diadakan melalui daring itu, Selasa (23/4/204).

"Saya selalu berpendirian bahwa suatu kepastian hukum dan keadilan yang bermanfaaat itu hanya bisa ditegakkan apabila hukum acaranya dijalankan konsisten, karena tidak akan mungkin suatu hukum acara itu bisa ditegakkan dengan baik kalau hukum acaranya ini tidak dilaksanakan dengan konsisen," jelasnya.

Otto menilai yang paling disorotinya dalam persidangan sengketa pilpres itu adalah pemohon dalam hal ini Kubu 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan yang tidak berdasarkan azas PHPU itu sendiri.

"Tetapi mereka berdasarkan gugatannya ini dengan mendasar pada prinsip-prinsip adanya kecurangan adanya pelanggaran pemilu. Secara formal, sesungguhnya menurut UU pemilu itu sudah diatur bahwa UU pemilu mengatakan kalau masalah pelanggaran administratif itu adalah harus dan hanya bisa diselesaikan melalui Bawaslu," papar Otto.

Tetapi, Otto melanjutkan kalau mengenai perhitungan perkara PHPU itu melalui MK. "Apa pun yang terjadi, kita harus menghormati semua dari pada Hakim Konstitusi, baik perkara di tahun 2019, waktu Pak Prabowo mengajukan gugatan kepada Jokowi." 

"Itu juga diputuskan hal yang sama, di dalam hal yang kedua ini ternyata MK konsisten bahwa MK berwenang untuk menangani perkara ini dengan alasan bahwa mereka harus bisa mengawasi peradilan yang jujur dan fair," pungkasnya.(mir)


0 Komentar