Senin, 17 April 2017 14:33 WIB

Panwaslu Sebut Pelaku Penyebar Paket Sembako Bisa Diseret ke Penjara

Reporter : Rizky Adytia Editor : Hendrik Simorangkir
Ketua Panwaslu Jakbar Puadi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat akan menindak tegas seluruh oknum pasangan calon (paslon) yang tertangkap atau diketahui melakukan pelanggaran kampanye pada masa tenang kampanye putaran kedua.

Pasalnya, selama masa tenang kampanye putaran kedua ini, Panwaslu telah menemukan sejumlah pelanggaran dalam masa tenang kampanye yakni pembagian sembako oleh oknum dari salah satu pasangan calon.

"Kami akan merekomendasikan para oknum pembagian sembako tersebut untuk terkena pidana bila terbukti memenuhi unsur yang telah ditetapkan," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi saat dihubungi tigapilarnews.com, Senin (17/4/2017).

Selain itu, lanjut Puadi, saat ini pihaknya masih mencari keterangan lebih lanjut terkait pembagian sembako di beberapa wilayah kawasan Jakarta Barat. 

Nantinya, jika semua bukti dan keterangan yang didapat pihak panwaslu akan memberikan sanksi kepada oknum salah satu pasangan calon dan juga akan memberikan sanksi kepada pasangan calon tersebut.

"Kalau dia relawan, simpatisan, atau tim pasangan calon yang terdaftar dan terbukti dia menyebarkan dan membagikan pasti akan kita bawa ke pidana, dan paslon dari oknum tersebut bisa didiskualifikasi," tandas Puadi.


0 Komentar