Selasa, 23 Mei 2017 11:21 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 40 Ribu Pil Koplo

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

KANDANGAN, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, berhasil mengagalkan 40.000 butir pil double L atau pil koplo yang siap untuk diedarkan tersangka berinisial GH (36).

Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan, AKP Maturidi mengatakan, puluhan ribu pil koplo dan double L tersebut diperoleh dari seorang penumpang bus yang singgah di Terminal Kandangan.

"Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi, yang ditindaklanjuti anggota gabungan Sat Narkoba, Sat Intelkam dan Sat Sabhara," katanya di Kandangan, Rabu (23/5/2017).

Tim gabungan tersebut langsung mencegat bus yang ditumpangi tersangka yang merupakan warga Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, di terminal bus kandangan di Jalan. H. M Yusi, Kandangan.

Saat digeledah, ditemukan 40.000 butir jenis double L dan pil koplo dalam sebuah tas disamping tempat duduk tersangka.

"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Dijelaskan, tersangka meletakkan tas berisi puluhan ribu butir tersebut di sebelah tempat duduknya, tersangka pun tak berkutik saat diamankan polisi dan mengakui tas itu barang bawaannya.

Tersangka mengakui pula bahwa puluhan ribu butir pil koplo tersebut hendak diantarkannya kepada pembeli di Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun niat untuk mendapatkan keuntungan dari jasa penjualan obat ilegal tersebut buyar seketika saat bus yang ditumpanginya berhenti di terminal Bus Kandangan.

Saat interogasi, tersangka mengakui bahwa sudah menggeluti bisnis haram ini selama 5 bulan dan upah antara Rp1 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam melanggar Pasal 196 sub pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

sumber: antara


0 Komentar