Rabu, 22 Maret 2017 19:20 WIB

Jual Pil Koplo, Pelajar SMA Dicokok Polisi

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

NGAWI, Tigapilarnews.com - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang remaja pengedar pil koplo di wilayah hukumnya yang meresahkan masyarakat.

Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono mengatakan, tersangka adalah FZ (16) warga Ngawi yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah tingkat SMA setempat.

"Petugas berhasil menangkap dia saat polisi menyamar sebagai pembeli. Hingga kini masih ditelusuri siapa sasaran pembelinya," ujar AKP Eko di Ngawi, Rabu (22/3/2017).

Menurut dia, petualangan FZ dalam mengedarkan pil koplo berakhir saat polisi membekuknya. Adapun identitas yang bersangkutan merupakan informasi dari masyarakat.

Saat penangkapan, polisi berhasil menemukan sebanyak 48 butir pil koplo. Pil tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok yang dikeluarkan dari balik saku celana FZ saat hendak melayani polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Selanjutnya petugas membawa FZ ke kantor unit Resnakoba Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan. Selain mengamankan 48 butir pil koplo, polisi juga mengamankan ponsel dan sepeda motor milik FZ.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pemuda berbadan kurus tersebut. Termasuk memintai keterangan dari mana pelaku mendapatkan pil koplo tersebut dan menjualnya ke kalangan apa.

"Anggota dari Satresnakoba masih melakukan pengembangan atas kasus ini lebih lanjut," tambah AKP Eko.

Akibat perbuatannya tersebut, FZ dijerat Pasal 106 ayat 1 juncto Pasal 197 subsider Pasal 98 ayat 2 juncto Pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Petugas Polres Ngawi akan intensif melakukan pemberantasan narkoba dan obat koplo yang masih marak di wilayah hukumnya. Upaya pemberantasan tersebut diwujudkan dengan rajin menggelar sosialisasi bahaya narkoba dan rajin menggelar razia serta patroli.

sumber: antara


0 Komentar