Rabu, 26 Juli 2017 11:31 WIB

Hobi Ngutang, Jokowi Bisa Dijatuhkan

Editor : Rajaman
Presiden Jokowi (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra mengatakan masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo karena utang negara telah melanggar UU Keuangan.

Menurut Yusril, Jokowi telah sah melanggar UU Keuangan karena rasio utang Indonesia telah melewati angka 30 persen.

"Utang Indonesia sudah di atas 50 persen, presiden sudah bisa (kena) impeachment‎," ujar Yusril, Rabu (26/7/17).

Oleh sebab itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku, seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang utang, ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas. Karena dianggap lebih genting.

Pasalnya utang negara telah melewati batas 30 persen dari UU Keuangan.

"Jadi Jokowi baiknya mengeluarkan perppu supaya utang ‎negara bisa melebihi 50 persen," katanya.


0 Komentar