Senin, 18 September 2017 07:29 WIB

Kehadiran Pimpinan KPK dalam Rapat Pansus Jawab Opini Publik

Editor : Rajaman
Pimpinan KPK Hadiri RDP dengan Komisi III DPR (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Beberapa bulan terakhir media massa diramaikan pemberitaan terkait keengganan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri undangan rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terkait KPK. Terdapat berbagai faktor yang membuat lembaga anti rasuah tersebut enggan menghadiri undangan tersebut.

Salah satunya adalah terkait legalitas keberadaan Pansus Hak Angket KPK ini. Sebab itu, pegawai KPK dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pegiat anti korupsi menggugat atau mengajukan judical review (JR) pasal 79 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang mengatur hak angket DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 79 ayat (3) UU MD3 berbunyi: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hingga kini, MK masih memproses JR tersebut.

Disatu sisi, kehadiran pimpinan KPK ini sangat dibutuhkan oleh Pansus Hak Angket KPK untuk mengonfirmasi 11 temuan sementara indikasi pelanggaran yang dilakukan KPK selama ini. Empat hal pokok dari 11 temuan itu di antaranya, yakni tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran.

Hasil temuan Pansus KPK ini nantinya menghasilkan rekomendasi akhir kerja Pansus yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 28 September mendatang atau bersamaan dengan masa tugas Pansus untuk disetujui atau ditolak menjadi sebuah keputusan DPR. Rekomendasi ini nantinya juga harus dipatuhi oleh pemerintah.

Praktisi hukum, Yurinda Tri Achyuni mengatakan, pimpinan KPK harus menghadiri undangan rapat Pansus tersebut.

“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan ketidakhadiran dari pimpinan KPK, dikarenakan hak angket itu kan hak dari DPR yang sudah diatur konstitusi,” ujar Yurinda saat dihubungi, Senin (18/9/2017).

Menurut Inda sapaan akrab Yurinda, tugas dari DPR yang membentuk Pansus adalah untuk menyelidiki tugas, wewenang dan fungsi KPK. Sehingga, DPR juga harus mengetahui apa-apa saja yang sudah KPK kerjakan.

“Tujuan dari DPR kan juga untuk membenahi KPK. Apa yang terjadi di dalam KPK, masyarakat juga harus tahu. Kalau memang nantinya ada yang tidak bisa disampaikan karena data bersifat rahasia, ya tinggal ajukan ke DPR,” katanya.

Lebih lanjut advokat ini tidak ingin dengan ketidakhadiran dari pimpinan KPK menjadi tanda tanya masyarakat. Menurutnya, tidak ada yang perlu ditakutkan apabila KPK sudah melakukan tugasnya dengan baik.

“Jadi untuk menghindari opini publik yang mengatakan KPK adalah superbody,” tuturnya.

Inda menegaskan, setiap lembaga-lembaga penegak hukum di negara ini harus ada badan pengawas yang mengawasi kinerja dari lembaga tersebut. “Sehingga tidak cenderung power tends to corrupt,” pungkasnya.


0 Komentar