Jumat, 06 Oktober 2017 18:40 WIB

Rekannya Ditangkap Polisi, Puluhan Pengemudi Taksi Online Geruduk Polda

Editor : Amri Syahputra
Foto: Kuasa hukum Gold Driver, Jimmy Pasaribu (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Puluhan pengemudi taksi online yang menamakan dirinya Gold Driver menggeruduk kantor Jatanras Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan karena salah satu anggotanya bernama Johanes ditangkap dan dijadikan tersangka dengan tuduhan menggelapan satu unit mobil. 

Diketahui Penangkapan itu berawal dari laporan yang dibuat oleh salah satu perusahaan Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum GolD Driver, Jimmy Pasaribu menjelaskan, ‎kasus itu berawal saat kliennya ditawarkan untuk bekerjasama dengan TPI dengan iming-imingan melalui lisan, mobil yang diberikan kepada Gold Driver akan menjadi hak milik selama lima tahun karena dibayar secara kredit yang akan dipotong secara otomatis melalui aplikasi Grab Car.

"Jadi TPI memfasilitasi klien kami untuk bergabung menjadi Mitra Grab untuk membayar cicilan mobil sebulan bisa mencapai 5 sampai 6 juta," kata dia saat ditemui‎ di Mapola Metro Jaya Jumat (7/10).

‎Namun demikian, sebelum para Driver ini memiliki mobil, pihak TPI lebih dahulu meminta uang Deposit sebagai DP mobil yang akan diberikan sebesar 5 juta tergantung harga mobil yang diinginkan Driver.

Ternyata di dalam kontrak perjanjian itu, tidak ada tertulis kalau setelah lima tahun mobil itu menjadi hak milik driver. Tapi dalam kontrak yang dibuat, mobil yang diberikan TPI hanya sewa menyewa atau sebagai rental mobil dan tidak bisa menjadi hak milik para driver.

"Atas hal tersebut klien kami merasa di rugikan, mereka kemudian memutus hubungan kerja. Kemudian, klien kami berusaha minta uang yang sudah masuk dikembalikan dan Gold Driver bakal mengembalikan mobil," terangnya.

‎Namun, pihak TPI bersikukuh tidak ingin mengembalikan deposit yang sudah masuk dan menuduhkan para driver ini dengan sangkaan 372 penggelapan unit mobil. 

Jimmy pun mempertanyakan pihak kepolsiain yang sudah 3 hari melakukan penahanan terhadap kasus yang masuknya di ranah Perdata. Apalagi selama ini kliennya tidak pernah dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian sebagai dasar penegakan hukum.

"Harusnya polisi mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bisa juga pemanggilan 1, 2 dan 3 karena klien kami ini bakal koperatif. Ini ada keanehan juga di kubu penyidik kami duga ada main mata dengan TPI masa kasus perdata bisa ke ranah Pidana belum dilakukan pemeriksaan," ungkap dia.

Oleh sebab itu, pihaknya sangat berharap agar Polisi bisa memfasilitasi untuk melakukan medias antara Gold Driver dengan pihak TPI yang sejatinya sudah membuat kebohongan besar kepada kliennya. 

"Dia sempat jadi, sekarang dia di tangkap paksa diseret ke Mapolda dan dijadikan tersangka. Aneh ini penyidik," tukasnya. 


0 Komentar