Senin, 06 Maret 2023 19:43 WIB

Fadil Bina Debt Collector Cara Menagih yang Tak Bertentangan Hukum

Editor : Yusuf Ibrahim
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya akan melatih debt collector cara menagih yang tidak bertentangan atau melawan hukum.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berpesan tak boleh lagi ada pengancaman dan perampasan di jalan. “Ini mungkin bisa kita kerjasamakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan dan karyawannya, karyawan bagian penagihan,” ujar Fadil saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme’ di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

Usulan tersebut agar pelaksanaan penagihan yang dilakukan terhadap debitur sesuai amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang termuat dalam aturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. “Ini perlu dilihat betul suasana kebatinan dalam menagih. Sebab itu, ingin kita latihkan,” ucapnya.

“Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum apa pun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” sambung Fadil.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka debt collector yang membentak polisi saat menarik mobil milik selebgram Clara Shinta. "Satu lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama BF ditangkap di Cikupa, Tangerang, Rabu (1/3/2023) malam," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

BF ikut dalam penarikan mobil dengan cara pemaksaan hingga melakukan tindakan perlawanan kepada petugas kepolisian.(fik)


0 Komentar