Senin, 16 Oktober 2017 06:09 WIB

Polri dan Kejaksaan Siap Perangi Korupsi, KPK Harus Dibubarkan

Editor : Rajaman
Ilustrasi Gedung KPK. (foto istimewa)

JAKARTA,, Tigapilarnews.com – Ketua Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN), Razikin Juraid menilai pembentukan Densus Tipikor Polri dan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan perlu dimaknai sebagai sinyal perang terhadap korupsi.

“Jika selama ini agenda pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK dinilai tidak maksimal bahkan berjalan di tempat. Maka Densus Tipikor Polri dan Satgasus P3TPK Kejaksaan harus mampu menjawab persoalan tersebut,” kata Razikin dalam keterangan pers, Senin (16/10/2017).

KPK selama ini, menurut penilaian Razikin telah melenceng jauh keluar dari khittahnya sebagai lembaga untuk mencegah terjadinya korupsi. Padahal, KPK sejatinya dibentuk untuk mengurus korupsi di hulu dengan cara menciptakan sistem dan mekanisme pengamanan uang Negara, dan apabila orang berani mencoba-coba merampok uang Negara tersebut, diberi hukuman yang sangat berat atau hukuman mati.

Adalah sebuah kekeliruan jika KPK senang mengurus korupsi di hilir dengan menangkap koruptor, apalagi yang ditangkap hanya gratifikasi ataupun suap dengan nilai puluhan juta dan ratusan juta.

“Intinya, berapapun banyaknya koruptor yang ditangkap sama sekali bukan cerminan keberhasilan atau prestasi pemberantasan korupsi,” kritiknya.

Bekas Ketua DPP IMM ini berharap lahirnya Densus Tipikor Polri dan Satgasus P3TPK Kejaksaan adalah deklarasi kesiapan Kejaksaan dan Polri untuk menciptkan tata urus Negara secara transparan, akuntbel anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama di internal dua institusi tersebut.

“Densus Tipikor Polri dan Satgasus P3TPK Kejaksaan semoga lahir dari sebuah kesadaran untuk membersihkan dosa sejarah mereka di masa lalu yang penuh dengan KKN,” harapnya lagi.

Memang, manurut Razikin tidak bisa dipungkiri, KPK lahir akibat dendam pada dosa masa lalu Kejaksaan dan Polri. Namun demikian, mengurus Negara ini tidak boleh dengan dendam.

“Tetapi, Polri dan Kejaksaan telah mengakui dosa dan kesalahan mereka di masa lalu dengan cara melakukan reformasi internal,” imbuhnya.

Dua institusi ini, kata Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) ini, sudah sangat siap menciptakan tata kelola Negara yang bersih, transparan anti KKN. Karena itu seluruh agenda pemberantasan Korupsi kita serahkan pada Kejaksaan dan Polri, sehingga dengan demikian KPK sebaiknya dibubarkan.

“Tugas rakyat selanjutnya adalah mengontrol, mengawasi dan sekali-sekali menampar Polri dan Kejaksaan jika melenceng,” tutup Razikin


0 Komentar