Sabtu, 16 Desember 2017 17:08 WIB

Panglima Hadi Diharapkan Dapat Wujudkan Peradilan Umum Bagi TNI

Editor : Rajaman
Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto (ist)
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto berharap, di era Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, TNI dapat mewujudkan peradilan umum bagi prajurit melakukan tindakan hukum dan tidak lagi harus melalui peradilan militer.
 
Sebelumnya, selama belum ada Undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru, maka anggota TNI yang melakukan Pelanggaran Hukum Pidana Umum masih tetap akan diadili di Peradilan Militer. Hal ini diatur oleh Pasal 74 ayat 2Undang-undang nomor 34 tahun 2004 selengkapnya berbunyi : 
 
"Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer".
 
Soleman menuturkan, dengan bubarnya Angkatan Bersenjata seharusnya Undang-undang mengatur tentang peradilan militer bagi prajurit harus segera dicabut, dan segera diganti yang baru. Bila masih berlaku, maka para prajurit masih dapat diadili di pengadilan Militer. Bila dibiarkan terus menerus, maka akan mengakibatkan kekacauan hukum.
 
"Sebagai Panglima TNI yang baru, sudah seharusnya beliau mewujudkan mimpi-mimpi dari para pendahulunya yaitu Pengadilan umum bagi anggota TNI yang melanggar hukum Pidana Umum, seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI," kata Soleman melalui pesan singkat, Sabtu (16/12/2017).
 
Soleman menyakini, anggota TNI tidak akan takut berhadapan dengan Pengadilan Umum. Peluru pun diterjang, apalagi kalau cuma pengadilan umum. "Saya pikir, begitulah kira-kira logika berpikir para senior saat itu ketika disepakati dan ditanda tanganinya Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI," terangnya.
 
Lebih lanjut Soleman menilai, sudah sejak tahun 2004, sampai sekarang, 2017, hampir 13 tahun Undang-undang peradilan Militer yang baru belum juga jadi. Lagi pula, apa yang ditakutkan dengan pengadilan umum ? 
 
"Kalau tidak mau diadili di Pengadilan Umum, ya.... jangan melanggar hukum pidana umum, misalnya, jangan melakukan Korupsi," tegasnya.
  
Namun demikian Soleman menyatakan, salut dan hormat setinggi-tingginya bagi para para senior yang telah berkomitmen untuk membawa para pelanggar pidana umum ke pengadilan umum. "Suatu koitmen yang harus didukung oleh para anggota TNI," tandasnya.
 
Saat menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes TNI Cilangkap, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan anggota TNI yang melanggar hukum pidana disidangkan di peradilan umum atau sipil. 
 
Hadi menerangkan pengadilan militer akan mengadili siapapun yang bersalah. Namun, selama ini penyelesaian kasus militer, meski melibatkan korban sipil, tetap ditangani oleh pihak polisi militer. Pengadilannya pun diadakan di pengadilan militer yang sifatnya tertutup.
 
"Kami yang jelas siapa yang salah kami akan adili, rasa keadilan harus ada. Kami sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM [Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer] dan KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana]. Biar tidak ada pasal yang dobel. Dihukum di umum, dituntut di militer," katanya Senin (11/12/2017).
 
Namun, terlepas di mana tempat oknum militer akan diadili, Hadi berjanji bahwa semuanya akan ditindak tanpa pandang bulu.  "Pada dasarnya, kami akan tegakkan," katanya.

 


0 Komentar