Selasa, 09 Januari 2018 10:42 WIB

Tak kuasa menahan nafsu, Mahasiswa Swasta Yogyakarta Nekat Remas Payudara

Editor : Amri Syahputra

Yogyakarta, Tigapilarnews.com - Tak kuasa menahan nafsu ketika melihat seorang wanita cantik, Abdul Karim Solissa (23), warga Buru Selatan, Maluku nekat meremas payudara Mawar (Bukan nama sebenarnya) di tempat umum.

Adapun kelakuan tak senonoh itu dilakukan Abdul pada 28 Desember 2017 malam, dan dilakukan di depan satu Mall yang berada di Yogyakarta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta, Kompol M Kasim Akbar Bantilan SIK mengatakan, bahwa kejadian tersebut bermula ketika Abdul tengah mengunjungi Mall yang berlokasi di Jalan Laksda Adisucipto.

Ketika berkeliling di dalam mall, Abdul melihat mawar yang saat itu tengah selesai melakukan fitnes.

Karena tertarik, Abdul lalu membuntuti pelaku hingga ke depan Mall.

"Jadi pelaku ini saat lihat korban di Mall birahinya langsung meningkat, dan dibuntutinya sampai depan Mall. Dari pengakuan pelaku, dia membuntuti korban mulai dari eskalator mall sampai depan Mall," katanya, Senin, 8/1/2017.

Saat korban berjalan keluar mal, tersangka mendekati dan melakukan aksi pelecehan seksual tersebut. Mendapat perlakuan tidak mengenakkan, korban langsung berteriak.

"Tersangka melakukan dengan menggunakan tangan kanan," ucap Akbar.

Mendengar korban berteriak, tersangka langsung berusaha melarikan diri. Petugas keamanan dan warga yang mendengar teriakan korban berusaha mengejar dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Setelah ditangkap, tersangka diserahkan ke pihak kepolisian.

Menurut Akbar Bantilan, anehnya sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat mengucapkan permintaan maaf kepada korban.

"Tersangka ini sempat minta maaf kepada korban sebelum beraksi," tuturnya.

Dari hasil penyidikan diketahui tersangka tidak hanya sekali melakukan perbuatan tersebut, tetapi sudah dua kali dengan korban berbeda.

"Dari pengakuan tersangka sudah dua kali melakukan aksinya. Sebelumnya melakukan aksinya di Jalan Menteri Soepomo," kata dia.

Sementara itu, tersangka AK mengaku tidak mengenal korban. Dia nekat melakukan aksi pelecehan seksual karena tidak tertarik dengan korban dan tidak bisa mengontrol nafsunya.

"Saya melihat di eskalator, tiba-tiba muncul keinginan. Saya ikuti, lalu saya sentuh," ucap AK.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 289 atau Pasal 281 KUHP jo Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita ini sudah dipublikasikan di Kompascom dengan judul: Usai Minta Maaf, Seorang Mahasiswa Lakukan Pelecehan Seksual


0 Komentar