Senin, 12 Februari 2018 07:05 WIB

DPR: Peran DPD Akan Diatur dalam Revisi UU MD3

Editor : Rajaman
Ruang Sidang Paripurna DPD RI (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menanggapi revisi UU MD3 terkait kewenangan DPD, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Pasal 249 Poin J tersebut benar adanya. Dia mengatakan DPD punya peran untuk melakukan pengawasan tersebut.

Dia juga mengatakan, mekanisme pengawasan dan evaluasinya akan diturunkan dalam Tata tertib DPD. "Nanti akan diatur mekanismenya dan detailnya dalam tatib DPD," Andi, Minggu 11 Februari 2018.

"Selama ini DPD merupakan perwakilan daerah di pusat di mana mereka tidak punya kewenangan terhadap produk legislatif pemerintah daerah kabupaten kota provinsi," tambahnya.

Supratman mengatakan, kewenangan tersebut diberikan atas dasar beberapa fenomena yang terjadi belakangan di mana banyak perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya seperti UU.

Tapi kewenangan perda itu dicabut oleh Mahkamah Konstitusi juga Mahkamah Agung. "Agar tidak terjadi seperti itu, maka sejak awal DPD diberikan kewenangan untuk monitoring dan evaluasinya tapi tidak sampai pada membatalkan perda tersebut. Artinya sifatnya konsultatif dan rekomendaasi pada pemda," jelasnya.

Dia menegaskan kewenangan DPD yang tercantum dalam UU MD3 ini tidak tumpang tindih dengan UU Pemda yang memberi mandat Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi perda juga.

"Silakan pemerintah juga lakukan evaluasi begitupun dengan DPD yang merupakan perwakilan daerah dipusat. Nanti Kemendagri silahkan lakukan evaluasi, ini sifatnya monitoring dan konsultatif jika ada perda yang bertentangan. Ini tidak akan tummpang tindih," jelasnya.

Menurutnya, aturan yang dibuat di atas sama halnya dengan fungsi DPR dan DPD yang melakukan kerja pengawasan terhadap pemerintah.

"Ini sama seperti kewenangan DPD dan DPR yang fungsinya melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Kedua institusi ini berjalan sesuai fungsinya seperti pengawasan dan tidak ada yang tumpang tindih jadi tidak masalah," tegasnya.


0 Komentar