Senin, 05 Maret 2018 14:48 WIB

DPR Sedih Jokowi Belum Mau Teken UU MD3

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah merasa kasihan sama Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang tidak memiliki penasihat tata negara, hingga masalah pengesahan Undang-Undang tentang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU-MD3), harus molor.

“Kasihan Presiden. Saya sedih melihat Presiden gak punya penasihat tata negara, jadi nggak konstitusional dan ngaur ngidul aja,” kata Fahri di Gedung DPR, Senin (5/3).

Bahkan Fahri menyebut, orang-orang disekeliling Jokowi tidak memiliki kemampuan dalam masalah itu, hingga mereka terlihat ngaur dalam bekerja. Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Jokowi harus berhati-hati.

“Presiden harus hati-hati. Nggak punya penasehat tata negara sih, jadi ngaur gitu kiri-kanannya. Ada orang-orang jago disekitar Presiden, tapi tidak jelas itu Presiden. Bahkan, sikapnya terhadap UU MD3 ini bahaya betul,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap Presiden Jokowi bisa menandatangani UU mD3 pasca disahkan DPR beberapa waktu lalu.

"Kami sih berharap presiden menandatangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalaupun presiden tidak menandatangani kami memahami dan kemudian menunggu sampai 30 hari yaitu akan jatuh pada tanggal 14 atau 15 Maret," kata pria akrab disapa Bamsoet di gedung DPR.

Meski begitu, Bamsoet tak mempermasalahkan jika Jokowi tetap tak menandatangani UU MD3. Sebab, UU MD3 akan tetap sah dengan sendirinya setelah 30 hari dan PDIP bisa mengajukan nama pimpinan DPR yang baru.

"Setelah itu, pimpinan Fraksi PDIP bisa mengajukan nama untuk kita proses juga pelantikannya pada waktu yang paling tepat," tuturnya.

Terkait pimpinan baru, Bamsoet menuturkan belum ada nama yang akan mengisi posisi tersebut. Namun. Ia berharap sosok yang dipilih dapat menjembatani hubungan DPR dengan pemerintah. 

"Belum ada kalau nama. Kita sedang membangun jembatan. Jadi yang mempunyai kemampuan lah kira-kira," ujar mantan Ketua Komisi III DPR itu.

Sebelumnya, Jokowi menilai UU MD3 yang telah direvisi menimbulkan keresahan. Hal itu membuat dia masih urung menandatanganinya.

"Ya saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk," kata Jokowi saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018) lalu.

Keresahan-keresahan itu karena adanya sejumlah pasal kontroversial yang menyebabkan DPR menjadi imun dan antikritik. Meski begitu, Jokowi belum mau mengeluarkan perppu untuk menggagalkan UU MD3. 


0 Komentar