Rabu, 03 Februari 2016 15:07 WIB

Jika Terbukti Lakukan Penganiayaan, Masinton Terancam Dipecat

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, hingga saat ini masih membahas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu terhadap asisten pribadinya, Dita Aditia.

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang menjelaskan Jika terbukti melakukan penganiayaan, tidak boleh ada kompromi bagi pelakunya.

"Kami akan rapimkan kembali apakah laporan ini langsung kita terima atau tunggu proses laporan di Bareskrim. Yang jelas tidak ada kompromi terhadap pelaku kejahatan kalau terbukti," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).

Hanya saja Junimart berharap proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim bisa dilakukan secepat mungkin. Sehingga pihaknya bisa langsung mengambil langkah cepat terhadap kasus ini.

"Kita berharap proses di Bareskrim bisa secepat mungkin. Kita akan koordinasi. Sanksi berat juga bisa berlaku yakni berupa pemberhentian sementara atau pemecatan dari DPR," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Saat ini, ada dua versi dugaan penganiayaan tersebut. Dita mengaku dipukul dua kali di dalam mobil oleh Masinton. Sementara itu, Masinton membantah.

Masinton menyebut Dita tak sengaja terkena tangan sopir mobilnya yang sedang menyetir mobil. Masinton menyebut Dita mengganggu sopir karena sedang mabuk, lalu tangannya ditepis dan tak sengaja wajahnya terpukul.
0 Komentar