Kamis, 04 Februari 2016 11:31 WIB

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

Editor : Hermawan
Laporan : Efendi

JAKARTA, Tigapilanews.com – Sore hari menjelang magrib, Selasa (2/2/2016) sekitar pukul 17.00 WIB, merupakan hari nahas bagi SFI dan SMN. Dua laki-laki warga Kelurahan Palmerah itu ditangkap Unit Narkoba Polsek Palmerah pimpinan IPTU Huda W.

Kapolsek Palmerah Kompol Darmawan mengatakan sudah memantau gerak-gerik tersangka sebelum melakukan penangkapan. “Tidak perlu waktu lama untuk menangkap keduanya. Kami menemukan barang bukti narkoba berupa 51 paket kecil, dua linting, dua paket sedang, dan dua bata daun ganja kering masing-masing seberat 1 kg," kata Darmawan.

“Dua tersangka berikut barang bukti bernilai Rp 7 juta diamankan di Mapolsek Palmerah, Polrestro Jakbar. Barang bukti akan diperiksa dan pelaku dijerat dengan UURI no. 35 tahun 2009 Pasal 114 sub 111," kata Darmawan.
0 Komentar