Jumat, 12 Februari 2016 11:34 WIB

Begini Cara Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu

Editor : RB Siregar
Lapoan: Evi Ariska

DEPOK, Tigapilarnews.com -- Seorang  pengedar uang palsu  ditangkap Tim Buser Polsek Pancoran Mas dari rumahnya di bilangan Ciledug, Kota Tangerang, Jumat Jumat (12/2/2016) dinihari.

Tersangka Yunawi alias Jack,34, menjadi pengedar uang palsu dengan cara berpura-pura  membuka pengobatan alternatif di rumahnya.

Saat digerebek,  petugas Tim Buser dipimpin Katim Buser Aiptu Bambang, menyita barang bukti 28 ikat uang palsu, yang setiap ikat berisi  100 lembar pecahan Rp100 ribu. Total uang palsu Rp280 juta.

Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengatakan, tersangka  paling dicari di Polsek Pancoran Mas. “Rencana uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut akan diedarkan di wilayah Depok,” kata dia.

Sebelumnya, Sabtu (6/2/2016), petugas juga menangkap dua kaki tangan Jack, yakni HA,53, dan S,52. Setelah diinterogasi, keduanya 'nyany' sehingga mempermudah polisi meringkus Jack.(i)
0 Komentar