Laporan Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com- Pihak Jessica Kumala Wongso, tersangka atas dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (23/2/2016). Kesempatan tersebut, dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Merta.Sidang praperadilan ini, didatangi tiga kuasa hukum Jessica. Masing-masing yakni Yudi Wibowo, Andi Joesoef, Hidayat Rustam, dan perwakilan dari Polsek Tanah Abang Kasubid Bankum AKBP Aminullah.Sebagai catatan, kasus kematian Wayan Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia pad 6 Januari 2016 lalu, pertama kali ditangani oleh Polsek Tanah Abang.Agenda persidangan pertama yaitu mendengarkan pembacaan bahan materi persidangan untuk Rabu (24/2/2016). Yaitu, berupa serah terima berkas dari pihak Jessica dan mendengarkan pendapat dari pihak kepolisian.Jessica merupakan saksi pembunuhan Mirna di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, pada awal Januari lalu. Jessica janjian bertemu dengan Mirna, Hani, dan Vera di Kafe Olivier, 6 Januari 2016. Mereka berjanji akan bertemu pada pukul 17.00 WIB. Namun Jessica, yang diantar ayahnya, sudah sampai di Grand Indonesia sekitar pukul 14.00.Mirna, 27 tahun, meninggal setelah minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier. Mirna mengalami kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. Dia meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Kopi yang diminum Mirna kemudian diketahui bercampur dengan racun sianida. Penyelidikan polisi sudah berjalan lama, dan akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka.Polisi menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Square, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) pagi. Jessica ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara polisi yang selesai sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat, 29 Januari 2016.(exe)