Selasa, 23 Februari 2016 13:04 WIB

Kuasa Hukum Jessika Janji Berikan Kejutan

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Yudi Wibowo, Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso berencana menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang praperadilan terhadap kliennya, KamisĀ  (25/2/2016).

Tapi, Yudi enggan memberi tahu siapa saja yang akan dihadirkan nanti.

"Tunggu saja hari kamis, nanti akan tahu sendiri. Itu kejutan nanti." ujar Yudi yang ditemani oleh Andi Joesoef dan Hidayat Bustam selaku kuasa hukum Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Dirinya menambahkan, bahwa Kamis, tersebut terdapat dua orang saksi ahli akan langsung dibawa dalam proses praperadilan. Sedangkan Rabu besok, baru akan memberi berkas dan mendengar jawaban dari pihak kepolisian.

"Saksi ahlinya ahli pidana semua, bukan ahli nujum," kata Yudi.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum mengajukan tiga permohonan kepada mejelis hakim.

Selain itu, Hidayat Bostam dalam persidangan meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan semua permohonan praperadilan ini. Kuasa hukum juga menuntut penahananan terhadap Jessica Kumala tak sah karena tak disertai perbuatan konkrit.

"Terakhir menyatakan termohon praperadilan segera mengeluarkan tersangka Jessica dari ruang tahanan Polda Metro dan mengangkat cekal yang bersangkutan. Atau apabila hakim tunggal berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," kata Hidayat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Pusat).
Sebelumnya, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.(exe)
0 Komentar