Rabu, 24 Februari 2016 12:12 WIB

Gugatannya Dinilai Salah Alamat, Yudi Persoalkan Hirarki

Editor : Danang Fajar
Laporan : Jesse Halim

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Terkait dengan pernyataan pihak Polsektro Tanah Abang yang mengatakan bahwa gugatannya salah alamat, Yudi Wibowo selaku kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menjelaskan, alasan ia menggugat ke Polsek Tanah Abang lantaran hirarki kepolisian yang menurutnya saling terkait.

"Polisi itu bertindak hirarki sesuai UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Mana ada polisi bertindak sendiri sendiri," ujarnya usai sidang praperadilan di PN Pusat, Rabu (24/2).

Menurut Yudi, alasan pihaknya melakukan gugatan ke pihak Polsektro Tanah Abang, lantaran hirarki kepolisian dalam kasus Jessica ini, bermula ditangani Polsektro Tanah Abang, yang kemudian perkaranya dilimpahkan ke pihak Polda Metro Jaya.

"Pokoknya Polda saya gugat, kaya Polsek (Tanah Abang) itu kan sesuai hirarkinya kepolisian asal mulanya Polsek Metro (Tanah Abang), perkaranya ini dilimpahkan (atau) ga dilimpahkan kewenangannya dia. Polisi bertindak hirarki, UU mengatakan demikian. Itu gimana, dengan UU dan surat pelimpahan itu," tutupnya.
0 Komentar