Kamis, 25 Februari 2016 12:25 WIB

Dosen Trisakti Jadi Saksi Ahli Praperadilan Jessica

Editor : Danang Fajar
Laporan : Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Sidang praperadilan terkait kasus kopi sianida dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, kembali berlanjut. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Raya Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat. Persidangan sendiri dipimpin oleh hakim tunggal yakin I wayan Merna.

Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat saat ini, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menghadirkan tiga saksi dalam persidangan, diantaranya dua orang saksi ahli dan satu orang saksi biasa.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Arbijito, mengatakan bahwa untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka, polisi harus menunjukkan dua alat bukti.

"Untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka dan kemudian bisa menahan yang bersangkutan, maka pihak kepolisian harus bisa menunjukkan dua alat bukti atau barang bukti," tuturnya usai bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).

Selain itu, saksi ahli kedua dari pihak penggugat (Jessica), yakni Abdul Wahid Oscar, selaku mantan Hakim Tinggi Pengawas di Mahkamah Agung, memilih bungkam usai bersaksi dalam persidangan.

Sebagai catatan, dalam sidang praperadilan pertama, Selasa (23/2/2016), tim kuasa hukum Jessica membacakan gugatan untuk Polsek Tanah Abang dan pada persidangan kedua, Rabu (24/2/2016), berupa agenda jawaban dari pihak Polsek Metro Tanah Abang. Hari ini, tim kuasa hukum Jessica mengatakan akan menghadirkan tiga orang saksi ahli.
0 Komentar