Kamis, 25 Februari 2016 16:04 WIB

Ketua DPRD Kota Tangerang Kaji Perda yang Tak Sesuai

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan mengkaji kembali sejumlah peraturan daerah lama. Pengkajian kembali Peraturan daerah (Perda) yang dianggap sudah tidak sesuai dan tidak dapat dijalankan.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi mengatakan, hal ini memang sudah akan didata atau diagendakan DPRD dimasa kepemimpinannya. Setelah itu dikaji bersama agar perda tersebut bisa dijalankan dan menjadi peraturan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Kita akan agendakan untuk pengkajian perda-perda yang sudah tidak sesuai, dengan demikian diharapkan perda yang tersisa akan berjalan maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat dalam penerapannya," ujarnya saat berbincang dengan Tigapilarnews.com, Kamis (25/2/2016)

Suparmi menjelaskan, pihaknya akan menginventarisir, mana Perda-perda yang harus dikaji. DPRD juga membuka ruang pada masyarakat untuk memberikan masukan-masukan.

"Perda yang dapat dikaji adalah perda yang sudah diatas lima tahun dari ditetapkan," tukasnya.
0 Komentar