Jumat, 26 Februari 2016 11:31 WIB

Kuasa Hukum Jessica Protes UU Kepolisan Tak Dibacakan

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan Evi Ariska


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sidang praperadilan lanjutan bagi Jessica Kumala Wongo selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (26/2/2016) pukul 11.00 WIB. Yudi Wibowo sebagai Kuasa Hukum Jessica menjelaskan, bahwa kesimpulan jawaban dari pihak pemohon dianggap tidak jelas.


"Kesimpulannya tadi kan saya jelaskan. Pertama, jawabannya kita dianggap kabur, itu tidak benar karena dia tidak membaca UU Kepolisian Pasal 10, tugas dan wewenang kepolisian itu secara hirarkis,"  kata Yudi dengan nada kesal saat ditemui tigapilarnews.com.


Sedangkan dari pihak termohon, Amirullah sebagai Kuasa Hukum sempat mengatakan bahwa pihak Jessica tidak mengerti Undang-Undang. Mendengar hal itu Yudi membalas pihak termohon.


"Undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri, artinya undang-undang itu kalau sudah ditulis begitu ya titik sampai disitu, jangan diganggu gugat. Kalau menggugat sendiri-sendiri seperti ini, itu namanya menggugat undang-undang, apa yang dikatakan Pasal 10 itu sampai disitu, apa artinya hirarkis? Bertanggung jawab dari atas ke bawah, bawah ke atas, sesuai dengan bunyinya UU itu saja," ujar Yudi sambil mengakhiri pembicaraan.(exe)


0 Komentar