Jumat, 26 Februari 2016 13:31 WIB

1 Maret, Praperadilan Jessica Diputuskan Hakim

Editor : Danang Fajar
Laporan : Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang praperadilan hari keempat kasus kopi sianida yang melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso berjalan dengan singkat.

Hakim tunggal, I Wayan Merta mengatakan agenda keputusan persidangan, diagendakan pada hari Selasa, 1 Maret 2016.

"Sidang dengan agenda putusan, kami agendakan hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016," ujarnya di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl.Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).

Sebelumnya, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto optimis pihaknya akan menang dalam sidang praperadilan yang dilakukan olehnya.
"Bismillah saja, minta pada Allah. Kuasa hakim semua itu," ujar Yudi dalam pesan singkat, Kamis (25/2).


Keyakinan itu muncul karena ia merasa gugatannya terhadap pihak kepolisian yang dalam hal ini adalah Polsek Tanah Abang benar. Sebaliknya Yudi justru menyebut kubu lawan tidak paham undang-undang kepolisian.

0 Komentar