Kamis, 03 Maret 2016 13:32 WIB

Narkoba Senilai Rp 3,5 Miliar, Dimusnahkan Polres Jakbar

Editor : Danang Fajar
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba lebih dari 3,5 miliar dari penanganan kasus selama februari 2016. Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari 5 kasus dan lima tersangka terpisah selama bulan februari 2016.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Rudy Hariyanto menegaskan dari lima kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lima orang, yakni, AF, AM, HH, SB, dan SY.

"Kesemuanya kami bekuk di beberapa tempat terpisah, tiga orang di cengkareng, sementara sisanya di Tambora dan Palmerah," tegas Rudi di Polres Jakbar, Kamis (3/3/2016).

Rudi mengapresiasi terhadap penindakan yang dilakukan anggotanya, baik dari Polres maupun anggota Polsek. Komitmenya perang terhadap narkoba, ia wujudkan dengan upaya tegas melakukan pemberantasan ke semua kantong-kantong bandar, termasuk melakukan penggrebekan di kawasan kampung narkoba.

Di lokasi yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Afrizal menegaskan dari serangkaian lima kasus ini. Dirinya menemukan  dua kasus narkoba yang terjadi di Jakarta Barat, yakni penangkapan dua orang bandar di Cengkareng pada 1 Februari lalu dan penggrebekan kampung boncos.

"Dari dua kasus itu kami amankan 3.400 pil ekstasi, 1000 jarum suntik, dan 1,4 kilogram ganja," jelasnya.

Sementara dari seluruh barang bukti narkoba yang berhasil di musnahkan, Afrizal mencatat ada sekitar 1,5 kilogram Sabu, 3.400 butir ekstasi, dan ganja 3,2 kilogram. Barang bukti tersebut telah di musnahkan dengan berbagai macam cara, ada yang dibakar, di blender, hingga di campur zat kimia.

"Hasil pemusnahannya kita buang ke kloset," jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka berumur sekitar 25 hingga 40 tahun ini terancam hukuman diatas lima tahun penjara lantaran melanggar pasal 112 Dan 114 undang-undang nomer 35 tentang narkotika
0 Komentar