Senin, 05 Juni 2017 23:27 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Wanita muda yang bertelanjang saat berbelanja di Apotek Roxy terancam dijerat pasal pornografi.
Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie, mengatakan kepolisian bisa melakukan penjeratan terhadap Undang Undang tentang Pornografi.
Karenanya, bila terbukti wanita itu tidak memiliki gangguan jiwa maka jeratan hukum bisa dilakukan.
"Kami masih menelusuri. Saksi dan barang bukti telah kami kantongi," kata Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie, di Mapolrestro Jakarta Barat, Senin (05/06/2017).
Termasuk soal dugaan pornoaksi yang dilakukan wanita itu, Roycke mengatakan, pihaknya bisa menjerat wanita itu dengan Undang Undang pornografi tanpa perlu menunggu laporan. Terlebih aksi yang dilakukan sudah beredar luas di dunia maya.
"Ya nanti kita ketahui motif pelaku," ujar Roycke.(exe/ist)