Senin, 07 Maret 2016 13:57 WIB

Ini Kata Sarlito, Soal Gelar Perkara Ulang Kasus Mirna

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arief Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono, menjelaskan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perihal kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Menurutnya, kembali diulangnya gelar perkara oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar hasil penyidikan kembali lengkap.

"iya ini diulang lagi biar P21 lagi," ujarnya usai gelar perkara ulang kasus pembunuhan Wayan Mirna di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (7/3/2016) siang.

Sarlito menambahkan, dirinya bersama beberapa pakar ahli dan saksi lainnya, dimintai keterangan kembali oleh pihak penyidik.

"Tadi kembali dimintai keterangan-keterangan yang masih kurang cocok. Sehingga keterangan tersebut akan disamakan oleh keterangan lainnya," tutur Sarlito.

Lanjut Sarlito, tidak ada kekuranganan dalam persoalan saksi ahli, namun hanya ada sedikit perbedaan keterangan dari beberapa saksi ahli ini.

"Bukan masih kurang saksi ahli, jadi yang satu sama lain masih ada perbedaan keterangan sangat kecil perbedaannya. Jaksa itu permasalahkan sekali itu soal perbedaan kalimat biar maksudnya sama nanti," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar