Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Satuan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus hasil perkebunan berupa ketumbar dan lada yang dicampur zat kimia H2O2 (Hidrogen Peroksida) dan NaHCO3 (Sodium Bicarbonate).Kasus ini mulai terungkap ketika Petugas Unit III Subdit I Indag Dit Reskrimsu Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan di UD MMJ di Pergudangan Kosambi Permai, Tangerang.Saat dilakukan penggledahan polisi menemukan kegiatan mengolah, mengedarkan, memasarkan ketumbar dan lada yang di campur zat berbahaya tersebut. Polisi mengamankan pelaku sekaligus pemilik gudang tersebut yang berinisial E ke Polda Metro."Tampilannya menjadi lebih putih dan bersih. Zat kimia itu dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Petugas mengamankan barang bukti dan saksi-saksi," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto, Kamis (10/3/2016).Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 110 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak 5 Miliar Rupiah.