Selasa, 15 Maret 2016 16:25 WIB

Dua Bandar Sabu Dicokok Polsek Cengkareng

Editor : Danang Fajar
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Unit Narkoba Polsek Cengkareng kembali menangkap Bandar Narkoba jenis sbu berinisial JR (36) dan MS (31). Keduanya di tangkap petugas saat melakukan jual beli sabu dengan pelanggannya di Jalan Gaga RT 002/08 Kelurahan Semanan Kalideres Jakarta Barat pukulĀ 21:00 WIB.

Penangkapan Berawal dari informasi masyarakat sekitar semanan bahwa kedua pengangguran kerap menjual narkoba di daerah semanan. Mereka menjual 1 paket sabu seharga Rp 400.000,-.

"Dari keterangan pelaku, mereka menjual sabu ke pembelinya seharga Rp. 400.000 per paketnya," ujar Kapolsek Cengkareng, Kompol Febriansyah Selasa (15/3/2016) sore.

Febriansyah mengungkapkan pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 peket milik tersangka. Totalnya seberat 2 gram sabu disimpan di dalam bungkus rokok.

"Saat kami geledah ada 2 alat isap sabu yang kami temukan di dalam tas pelaku," pungkasnya

Kedua pelaku dijerat pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
0 Komentar