Rabu, 16 Maret 2016 17:25 WIB

Gak Bawa KTP, 119 Orang Didenda Rp 25.000,-

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simoranngkir

TANGERANG SELATAN, Tigapilarnews.com -- Sebanyak 119 orang terjaring tim gabungan karena kedapatan tak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam Razia tersebut mereka dikenakan denda sebesar Rp. 25.000.

Sebanyak 63 personil gabungan yang dipimpin oleh Camat Ciputat Durrohman, terdiri atas Polsek Ciputat, Koramil Ciputat, Satpol PP Ciputat, Imigrasi Tangsel, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tangsel, Badan Narkotika Kota (BNK) Tangsel, menggelar operasi yustisi di Jalan Ir. Juanda, Ciputat Timur, Ciputat, Tangerang Selatan.

Durrohman mengatakan, jumlah warga yang kedapatan tak membawa identitas diri kali ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang jumlah hanya 55 orang. Ia mengklaim rendahnya kesadaran warga membawa kartu identitas saat bepergian meningkat.

“Tingkat pelanggaran Yustisi naik sekitar 50 persen,” katanya (16/3/2016).

Lanjutnya, operasi yustisi dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku yang menyimpang dan kriminal. Operasi yustisi kali ini juga serentak dilakukan di dua wilayah Ciputat lainnya, seperti di Kelurahan Cirendeu dan di halaman Parkir Kawasaki Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Ada yang KTPnya tertinggal di rumah, ada juga KTP yang dibawa sudah kadaluwarsa. Mereka kami minta segera mengurus pembuatan KTP elektronik. Dan bagi 119 orang yang tidak membawa KTP, kami langsung sidang ditempat dengan membayar denda Rp. 25.000, sesuai dengan Perda No. 5/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan," tukasnya.
0 Komentar