Sabtu, 19 Maret 2016 13:59 WIB

Komplotan Upal Rp 100 Juta Disikat Polisi Bekasi

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Komplotan pengedar uang palsu (upal) pecahan seratus ribu senilai Rp 100 juta ditangkap Polres Bekasi. Upal itu siap diedarkan di wilayah Kota Bekasi.

"Kelima pelaku berinisial WH (laki-laki), TN (perempuan), MM (perempuan), NH (laki-laki), SH (laki-laki) ditangkap di depan Bandar Djakarta, Summarecon Kota Bekasi pada hari Selasa (15/3)," jelas Kanit Lidik I Jatanras Polresta Bekasi Kota, AKP Untung Riswaji di Bekasi, Jumat (18/3/2016) malam.

Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang sebelumnya telah ditawari transaksi pembelian uang palsu oleh pelaku melalui telepon.

"Warga tersebut menginformasikan kepada anggota kepolisian dan memberikan nomor telepon pelaku," ujar AKP Untung.

Lebih lanjut, AKP Untung menjelaskan melalui sambungan telepon, polisi menjebak pelaku dengan berpura-pura akan membeli uang tersebut dengan perbandingan harga satu Rp1 juta uang asli ditukar dengan Rp 3 juta uang palsu.

AKP Untung melanjutkan, setelah terjadi kesepakatan, maka pelaku langsung mengajak janjian bertemu di depan Restoran Bandar Djakarta Summarecon Bekasi.

"Saat transaksi berlangsung, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku WH dengan bukti sepuluh bundel uang palsu pecahan Rp100 ribu sebesar Rp100 juta dari dalam mobilnya," ujar AKP Untung.

Kepada polisi, WH mengaku kalau uang palsu tersebut didapat dari pelaku TN yang berada di Semarang. Kemudian, barang bukti dari pelaku TN didapat uang palsu sebesar Rp 3 juta pecahan uang Rp 50 ribu, dan pelaku MM yang berada di Semarang menyimpan uang palsu sebesar Rp 150 juta pecahan Rp 100 ribu.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya. (wan)

 
0 Komentar