Senin, 21 Maret 2016 10:55 WIB

Penangguhan Penahanan Daeng Azis Ditolak Penyidik

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Abdul Aziz alias Daeng Azis, mantan penguasa Kalijodo. Penyidik Polres Jakarta Utara menolak permintaan tersangka kasus pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo, karena takut melarikan diri. Alasan penolakan berdasarkan subjektivitas penyidik.

"Permohonan penagguhan penahanannya ditolak. Alasan subjektif dari penyidik karena takut yang bersangkutan melarikan diri," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona, di Jakarta, Senin (21/3/2016) pagi.

Hingga kini Daeng Aziz masih mendekam di ruangan tahanan Polres Jakarta Utara. Berkas kasus pentolan Kalijodo itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

"Untuk berkas sudah dilimpahkan dan sedang dipelajari pihak kejaksaan," ujar Kombes Daniel.

Jika nanti kejaksaan meminta penambahan lainnya dalam berkas kasus Azis, penyidik siap melengkapinya.

Diwartakab sebelumnya, Daeng Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo.  Dia ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016) siang.

Azis dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
0 Komentar