Kamis, 24 Maret 2016 23:26 WIB

Polres Metro Jaksel Tangkap Ibu Kandung yang Jadikan Anak Pengemis

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan Gita Latersya Ginting


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), akhirnya menangkap dua orang wanita berinisial NH (43) dan I (35), Kamis (24/03/2016) malam.


Penangkapan itu terjadi lantaran mereka mengeksploitasi anak-anak di bawah umur dengan cara memberdayakannya sebagai pengemis, pengamen, berjualan koran hingga menjadi joki 3 in 1.


Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku risih melihat anak-anak berusia 5 hingga 10 tahun yang kerap dijadikan pengemis di beberapa lampu merah. Mendengar laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakukanya.


"Dalam keseharian mereka, anak-anak itu dipaksa bekerja dari pagi hingga sore. Jika tidak mau, mereka akan diberi hukuman mulai dari pukulan hingga tidak diberi makan. Anak-anak tersebut diperdayakan salah satunya sekitar Blok M atau Kebayoran Lama," kata Wahyu di Gedung Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (24/03/2016).


Wahyu menambahkan, dari hasil eksploitasi tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu per anak dalam setiap harinya. Uang tersebut, hampir seluruhnya dipakai para pelaku.


"Salah satu pelaku, I, merupakan ibu kandung korban. Biasanya uang itu dipakai pelaku untuk keperluan sehari-hari seperti membeli kebutuhan pokok dan makan," imbuh Wahyu.


Dari penangkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan 17 anak-anak dan 8 orang dewasa yang merupakan orang tua mereka. Pihaknya juga telah mendalami soal adanya sindikat lainnya yang diduga  mengeksploitasi anak-anak di wilayah Jakarta Selatan.


"Untuk enam orang ibu lagi, kami tengah periksa apakah mereka juga ikut mengeksploitasi anaknya atau tidak," tutupnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, mengatakan penangkapan ini akan terus berlanjut di beberapa daerah lainnya di Jakarta.


"Intinya kami ingin agar segala bentuk kekerasan terhadap anak segera dihilangkan," tegasnya.


Kini, kondisi 17 anak itu dalam keadaan baik. Mereka akan mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi dari unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.


Sedangkan kedua pelaku, I dan NH dijerat pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, pasal 76b UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(exe)

 
0 Komentar