Jumat, 25 Maret 2016 16:40 WIB

Pesta Ganja, Dua Pemuda Diringkus Polsek Tamansari

Editor : Danang Fajar
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Satuan Narkoba Polsek Taman Sari menangkap MH (22) dan AH (22) yang asik melakukan pesta ganja menjelang malam libur panjang.

Kanit Narkoba Polsek Tamansari, AKBP Afrisal menuturkan MH dan AH di tangkap petugas di lantai 2 rumahnya Jalan Keutamaan Dalam no 17 RT 09/04, Krukut Tamansari Jakarta Barat.

"Petugas menemukan 2 linting ganja seberat 2 gram bekas pakai di dalam asbak dan 1 paket kecil ganja seberat 14,09 gram yang di simpan di dalam kantong plastik," Tutur Afrisal, Jumat (25/03/2016) sore.

Afrisal menjelaskan, keduanya hanya kaget dan terdiam saat petugas memasuki rumah mereka dan menemukan semua barang bukti tersebut. Petugas langsung mengiring keduanya ke polsek metro Tamansari guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Keduanya di jerat dengan pasal 111 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tutupnya
0 Komentar