Jumat, 25 Maret 2016 17:21 WIB

Kepsek SD Sukasari 05 Sedih Dengar Keterangan Menkumham Yasona

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com -- Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasona H. Laoly, menghentikan pembangunan gedung SDN 4 dan 5 Sukasari, Kota Tangerang. Penghentian tersebut dilakukan, karena bangunan sekolah tersebut berdiri diatas lahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan belum mendapat ijin dari kementerian tersebut, sebagai pemilik lahan.

Atas hal tersebut, kekecewaan terlihat di wajah guru SDN Sukasari, Kota Tangerang. "Kami seluruh Guru Jelas sedih dengar pernyataan Pak Menteri. Kita harus memikirkan bagaimana kenyamanan sekolah di Kota Tangerang bagi anak-anak," ujar H. Masfupah, Kepala Sekolah SDN 5 Sukasari, Kota Tangerang saat dihubungi Tigapilarnews.com, Jumat (25/3/2016) sore.

Dilanjutkan Masfupah, pembangunan di SDN 5 Sukasari bukan untuk kepentingan politik dan perorangan. Sehingga, kedua belah pihak antara Pemkot Tangerang maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Ini kan untuk dunia pendidikan, demi mencerdaskan para generasi bangsa. Mereka harus mendapat pendidikan dan fasilitas yang layak. Saya berharap ada kepedulian dari Pak Menteri terhadap para siswa di SDN 5 Sukasari. Kepentingan pendidikan ini menjadi tanggung jawab kita bersama sehingga menjadi contoh bagi anak didik kita nanti," pungkasnya.
0 Komentar