Sabtu, 26 Maret 2016 17:08 WIB

Uber Taksi dan Grab Car Sudah Urus Izin

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengurusan izin legalitas Uber Taksi dan Grab Car sebagai angkutan resmi sudah lebih dari setengah jalan. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah. Dalam hitungan persentase, Andri menyebutkan, proses perizinan tersebut sudah rampung hingga 75 persen.

"Sebenarnya, sebelum diberi waktu dua bulan untuk mengurus izin, Uber dan Grab Car sudah melangkah lebih dulu sejak bulan Desember 2015. Melangkah dalam arti sudah mengurus beberapa poin dalam perizinan yang harus mereka penuhi supaya bisa beroperasi sebagai angkutan umum legal," jelas Andri dalam diskusi program Polemik Sindo Trijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016) sore.

Adapun unsur perizinan yang diurus mencakup izin badan usaha pihak mitra yang bekerja sama dengan Uber Taksi dan Grab Car selaku perusahaan penyedia jasa transportasi online, izin pengemudi yang mewajibkan memegang SIM A umum, dan uji KIR.

Selain itu, perizinan untuk pul angkutan atau kendaraan yang digunakan, izin kelaikan kendaraan melalui kerja sama dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) resmi, domisili badan usaha, dan izin pajak badan usaha melingkupi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Setelah semua perizinan itu diselesaikan, akan diatur soal tarif yang dikenakan. Pihak Uber Taksi dan Grab Car mengajukan perizinan sebagai angkutan sewa, sehingga mekanisme tarifnya tidak dijalankan dengan sistem tarif pada taksi pelat kuning pada umumnya.

Secara sederhana, cara menentukan tarif untuk izin angkutan sewa adalah berdasar pada kesepakatan antara produsen dan konsumennya.

"Kalau taksi kan harus argometer, kalau angkutan sewa, tidak perlu. Misalkan, kita nyewain (mobil) rental, ada yang Rp 400.000 sehari, satu lagi Rp 425.000, boleh enggak? Boleh. Yang dituntut itu kesetaraan regulasi, dari yang tadinya tidak resmi jadi resmi, di situlah persaingan sehat," jelas Andri.

Andri mengatakan, proses yang sedang dijalani saat ini dari rangkaian perizinan yang diurus Uber Taksi dan Grab Car adalah verifikasi terhadap dokumen izin yang diajukan.

Andri memprediksi, proses ini akan selesai sebelum tenggat waktu dua bulan dari yang diberikan pemerintah sebelumnya, yaitu 31 Mei 2016.(wan)
0 Komentar