Minggu, 27 Maret 2016 21:00 WIB

Orangtua Bayi Tak Tahu Dirinya Langgar UU

Editor : Danang Fajar
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersangka SM,  orangtua  Muhammad Ibrahim alias Bon Bon, bayi yang diberikan obat penenang, mengaku  memberikan obat penenang pada bayinya agar tidak rewel saat diajak mengemis.

Ia tidak tahu jika perbuatannya mengeksploitasi anak itu telah melanggar undang-undang.

"Tersangka berinisial SM tidak tahu kalau perbuatannya mengeksploitasi anak itu telah melanggar undang-undang", ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohanna Yambise saat berdialog dengan tersangka, di Polres Jakarta Selatan, Minggu (27/ 3/2016) siang.

Menurut pengakuan SM, ia memberikan obat penenang terhadap bayinya itu lantaran ia tidak ingin ambil pusing mendengar tangisan bayinya saat mengajaknya mengemis. Ia bahkan mengaku berdosa telah memberikan obat penenang itu secara berkali-kali setiap harinya.

"Saya kasih obat (penenang) karena disuruh sama pengamen yang gede, Gimbal namanya. Biar tidak rewel anak saya disuruh kasih itu. Saya ngaku salah. Saya teringat terus," katanya di Polres Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016).

Kanit I Reskrim Polres Jakarta Selatan AKP Joynaldo mengatakan setiap hari pelaku memberikan obat penenang sebanyak 1 gram dengan dicampurkan ke dalam susu si bayi.

"Obat itu dibeli dengan harga Rp 35 ribu," ujarnya.

Senentara itu, Menteri Perlindungan Perempuan Anak Yohana Yambise mengaku dalam waktu dekat akan memberikan pelatihan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk diajarkan bagaimana memberikan pendidikan perlindungan anak.

"Nantinya mereka akan mendapatkan sertifikat mengenai perlindungan anak," tegasnya.
0 Komentar