Rabu, 30 Maret 2016 13:39 WIB

Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan RS Sumber Waras

Editor : Danang Fajar
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (30/3/2016) menggelar sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Berdasarkan pantauan, sidang putusan praperadilan ini digelar pada pukul 11.15 WIB sampai dengan pukul 11.55 WIB. Dalam sidang ini, hadir kuasa Tim Biro Hukum KPK, yakni Suryawulan dan Mia Suryani. Lalu hadiri juga Koordinator MAKI yakni Boyamin Saiman dan jajarannya.

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan juga menolak permohonan pemohon sebagian," ujar Hakim tunggal Tursina Aftianti di PN Jaksel, Rabu (30/3/2016) siang.

Permohonan yang diterima oleh hakim adalah tentang mengadili dan memutuskan perkara. Namun, soal esepsi KPK di tolak seluruhnya.

Alasan hakim menolak karena pemohon tidak memenuhi kriteria mewakili umum yang dirugikan dalam perkara. Termohon masih menjalani penyelidikan atas kasus korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Karena perkara masih penyelidikan, maka alasan permohonan para pemohon bukan merupakan objek praperadilan. Oleh karenanya permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Selain itu, alasan pemohon mengajukan praperadilan tidak memperhatikan kaidah permohonan yang benar dan tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu permohonan praperadilan harus ditolak atau tidak diterima.
0 Komentar