Rabu, 30 Maret 2016 14:07 WIB

Terkait Praperadilan Sumber Waras, Boyamin Saiman Apresiasi Putusan Hakim

Editor : Danang Fajar
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- PN Jaksel melalui Hakim Tunggalnya Tursina Aftianti mengabulkan sebagian permohonan yang dilakukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Samin mengatakan pihaknya sangat mengapresiasikan apa yang menjadi keputusan dari hakim meskipun hasil keputusan sidangnya tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya.

"Kami apresiasi karna meski di tolak tapi penyeledikian akan tetap berlangsung dan tidak dihentikan. Kami akan persiapkan gugatan baru untuk memperjelas sejauh mana proses penyelidikannya", tutur Boyamin, Rabu (30/3/2016) siang.

Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK Surya Wulan mengatakan bahwa sebaiknya pihak pemohon (MAKI) tidak terlalu terburu-buru dalam menanggapi kasus ini.

"Sebaiknya pemohon itu menunggu dulu kita lah, kita kan sedang melakukan penyelidikan, menelaah putusan MA. Kita dalami semuanya jadi tidak bisa buru-buru karena korupsi itu kan dilakukan acara terorganisir dan masif ya", ujarnya.
0 Komentar