Rabu, 30 Maret 2016 18:41 WIB

Pasal yang Dituduhkan ke Zaskia Tak Tepat

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Zaskia Gotik, diperiksa  di Polda Metro Jaya terkait pelecehan lambang negara.

Melui pengacara Nagaswara dan Zaskia, Edi Ribut Hawrwanto menuturkan, sebelumnya Zaskia tidak dibrifing terlebih dahulu oleh tim kreatif acara musik pagi tersebut. Tak heran, Zaskia secara spontan mengatakan  lambang sila kelima  bebek nungging.

"Bahwa itu jawabanya yang disampaikan neng Zaskia dalam acara itu secara serta merta spontanitas yang sebelumnya memang tidak dilakukan brifing oleh tim kreatif di stasiun televisi tersebut. Sehingga, ketika ada pertanyaan menurut masyarakat biasa itu pertanyaan yang ringan, tapi menurut neng (Zaskia) sila kelima itu lambangnya apa itu adalah pertanyaan berat," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/3/2016) petang.

Edi menambahkan, pasal yang disangkakan kepada Zaskia tidak tepat. Mengingat, Zaskia dikenakan Pasal 154 A tentang pelecehan lambang negara yang dimana kejelasannya berupa mencoreti, menulisi, merusak lambang negara.

"Jadi artinya, eneng tak bermaksud untuk melakukan penghinaan terhadap lambang negara karena kalo diliat dari substansi masalah itu disebutkan dalam pasal 154 huruf A barang siapa mencoreti, menulisi, merusak lambang negara," paparnya.

Sebelumnya diketahui, penyanyi dangdut Zaskia Gotik melakukan penghinaan terhadap hari proklamasi dan lambang negara dengan menyebutkan tanggal 32 Agustus sebagai hari proklamasi kemerdekaan Indonesia dan bebek nungging sebagai lambang sila kelima Pancasila saat berada di acara musik pagi di salah satu stasiun televisi swasta

Zaskia Gotik penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Saat ini status Zaskia masih menjadi saksi terkait kasus penghinaan lambang negara yang dituduhkan kepadanya.
0 Komentar