Kamis, 31 Maret 2016 23:35 WIB

Warga Meruya Nilai Ketua PN Jakbar Lakukan Tindak Pidana

Editor : Yusuf Ibrahim

Laporan dari warga, Herman Medford


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Warga Meruya Selatan di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat akan melaporkan kepada aparat yang berwenang, terkait tindakan pemancangan patok di lahan kosong dan pemasangan stiker di pagar rumah warga yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan pihak-pihak yang mendukungnya.


"Ketua Pengadilan sudah melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum," kata Johanes Sandjaja, salah satu warga di RW05 yang rumahnya dipasang stiker Portanigra.



 Menurut Johanes, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.1284K/Pdt.2009.Tgl.14 Juli 2010 yang memenangkan Pemda DKI pada perkara melawan PT.Portanigra, memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.500/PDT/2008/PT.DKI tanggal 16 Desember 2008 yang amarnya berbunyi antara lain Membatalkan Penetapan Sita Jaminan Penetapan No.161/Pdt.G/1996/PN.Jkt.Bar. tgl.24 Maret 1997 dan Berita Acara Sita Jaminan 161/Pdt.G/1996/PN.JKT.BAR, tgl. 1 April 1997 dan No.364/Pdt.G/1996/PN.JKT.BAR, tgl. 1 April 1997

Dan menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 10/2007 Eks. Jo.


No.161/Pdt.G/1996/PN.JKT.BAR, tgl. 9 April 2007 dan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.11/2007 Eks. Jo. No.364/Pdt/1996/PN.JKT.BAR, tgl. 9 April 2007 Tidak Berkekuatan dan Tidak Mengikat Menurut Hukum.


Dengan adanya putusan MA RI No .1284K/Pdt.2009.Tgl.14 Juli 2010 Jo putusan Pengadilan Tinggi DKI No.500/PDT/2008/PT.DKI tanggal 16 Desember 2008 tersebut, maka siapapun wajib mentaati keputusan itu. Apalagi aparat pengadilan Negeri Jakarta Barat yang lebih memahaminya.


Justru Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggunakan dasar penetapan Eksekusi yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI, putusan yang sudah gugur/ sudah batal demi hukum. "Jadi secara jelas dan terang benderang  Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang dan illegal," sambungnya.

 

Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. No.10/2007 Eks. Jo.No 161/PDT/G/1996/PN.JKT.BAR tgl. 24 Maret 2016 Juru Sita Suherman  dan No. 11/2007 Eks. Jo. No.364/PDT/G/1996/PN.JKT.BAR tgl. 24 Maret 2016 juru Sita Sugiyanto SH , Semula Eksekusi akan dilakukan tg.21 dan 23 Maret 2016 Gagal karena tidak didukung TNI-Polri-Pemprov DKI dan BPN.


Pemasangan patok dan stiker Kamis (31/03/2016) yang didampingi TNI-Polri-CPM sebelumnya tidak dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan surat pemberitahuan kepada warga  tanggal 30 Maret 2016 dengan cara dilempar ke halaman rumah pada sore hari. Hanya hitungan jam sebelum eksekusi dilakukan tanggal 31 Maret 2016, pemancangan patok dan stiker dilakukan secara membabi buta, tata cara yang dilakukan pengadilan masih amatiran," ujar Johanes.


 Lebih memprihatinkan lagi, penetapan eksekusi berdasarkan ratusan girik yang seluruhnya masih nama warga, tidak ada peralihan hak seperti tidak ada kwitansi, tidak membayar Pajak Bumi Bangunan, tidak ada SIPPT, tidak ada SP3L, terutama tidak jelas letak dan batas-batasnya.


 Ancaman Eksekusi di Meruya Selatan hampir sembilan tahun sudah banyak warga yang stres, stroke pada akhirnya menghembuskan nafas terakhir akibat ancaman eksekusi yang menerornya tersebut. Karena warga maupun Pemprov hanya menjadi korban karena yang bersengketa PT.Portanigra lawan H.Juhri-Yahya bin H.Geni-Yatim Tuggono. (exe)

0 Komentar